WahanaNews.co | Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bertemu Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (18/4/2022).
Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Moeldoko menekankan pentingnya rumah sakit TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Saya tidak ingin pelayanan rumah sakit ke prajurit tidak maksimal. Jangan biarkan prajurit merasa sendirian. Kami (KSP) siap membantu mengurai permasalahan layanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Dalam pertemuan tersebut Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan kesehatan. Di antaranya soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah.
Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal TNI dr. A Budi Sulistya menyebut, terdapat 28 FKTP TNI terancam diputus kerjasama dengan BPJS, karena permasalahan Surat Ijin Operasional (SIO) klinik FKTP, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
“Imbasnya Faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota,” kata Budi Sulistya.
Selain persoalan pemutusan kerjasama dengan BPJS, tutur Budi, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI.
Ia mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp705 miliar lebih.
“Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu,” ungkapnya.
Budi Sulistya yang juga Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.
Menurutnya, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).
“Sehingga dana PNBP yang sudah masuk di KPPN dapat ditarik lagi oleh faskes TNI karena kegiatannya sudah berjalan atau dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standarisasi (Kris), yang dinilai akan sulit diberlakukan di rumah sakit TNI-Polri. Kendalanya, sebut dia, mulai dari adanya hirarki kepangkatan, tingkatan rumah sakit, hingga keterbatasan dana renovasi atau pembangunan RS.
”Jika ada standarisasi soal tempat rawat inap misalnya, berarti akan ada perubahan ruangan dan ini butuh biaya untuk renovasinya,” pungkas Budi. [rsy]