WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah terus mendorong pembenahan dan percepatan layanan pertanahan agar proses administrasi yang berkaitan dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Mengenal Empat Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN
SEB tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Kesepakatan itu secara khusus mengatur percepatan proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Ketentuan ini diharapkan dapat menghilangkan salah satu tahapan yang selama ini dinilai berpotensi memperlambat proses Peralihan Hak atau balik nama tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah menjadi salah satu titik yang menyebabkan pelayanan Peralihan Hak membutuhkan waktu cukup panjang.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.