Selain memangkas waktu pelayanan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang tengah melakukan proses jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Kepastian mengenai batas waktu di setiap tahapan juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi koordinasi antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan.
Baca Juga:
Mengenal Empat Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, SEB yang ditandatangani bersama tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk memperkuat integrasi data serta mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Tito juga menilai percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan, tetapi juga memiliki dampak terhadap penerimaan pemerintah daerah.
BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga optimalisasi proses pembayaran dan verifikasinya diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.