“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Implementasi layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan dimulai secara bertahap.
Baca Juga:
Mengenal Empat Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN
Kementerian ATR/BPN menjadwalkan peluncuran tahap pertama pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada tahap berikutnya, cakupan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan mencapai 41 kabupaten/kota hingga akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan implementasi layanan tersebut ke 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.
Secara proporsional, cakupan itu diproyeksikan mewakili sekitar 70 persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan.