Menurut Nusron, penerapan batas waktu tersebut merupakan bagian dari upaya besar Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan.
Pemerintah menargetkan proses Peralihan Hak, termasuk balik nama, dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Baca Juga:
Mengenal Empat Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN
Selama ini, mekanisme verifikasi dan validasi BPHTB yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah belum memiliki kecepatan pelayanan yang seragam.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membuat proses administrasi peralihan hak berjalan lebih lama.
Dengan adanya batas waktu tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB, tahapan selanjutnya dapat segera dilakukan.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Setelah proses tersebut selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan membutuhkan waktu maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan Peralihan Hak diharapkan dapat rampung maksimal dalam 10 hari.