Bagi
pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan
untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara
moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal
H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Selain
itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol
kesehatan ketat.
Perlu
dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah,
termasuk dalam perjalanan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Cara Download Sertifikat Vaksin
Bagi
masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19, akan mendapatkan
sertifikat yang dapat diunduh secara online.
Ada dua
cara mengunduh sertifikat vaksin yang bisa digunakan, yaitu melalui SMS ke 1199
atau unduh di laman Peduli
Lindungi.