Setelahnya, korban sempat mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui perantara asisten dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Akan tetapi, kata dia, ajakan bertemu dari korban justru dibalas dengan ancaman dari pelaku.
"Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Ade Ary mengatakan korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.