Andi
juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus
untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah
Provinsi.
Ia
menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken 7 Perpres untuk Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih
"Semua
pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa
tes," ujar Andi.
Akses
Informasi CPNS via Kanal Resmi
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
Segala
informasi yang berhubungan dengan CPNS dapat diakses melalui situs resmi
KemenPAN-RB, www.menpan.go.id, dan
akun media sosial KemenPAN-RB.
Jika
ada pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media
Center Kementerian PAN-RB melalui nomor (+6221) 7398381-89, atau melalui email di [email protected].
Ia juga
mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan
informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.