Andi
juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus
untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah
Provinsi.
Ia
menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
Baca Juga:
Lima Menteri Layak Bertanggung Jawab atas Banjir dan Longsor di Sumatra
"Semua
pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa
tes," ujar Andi.
Akses
Informasi CPNS via Kanal Resmi
Baca Juga:
Versi IndoStrategi: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Ini yang Terbaik
Segala
informasi yang berhubungan dengan CPNS dapat diakses melalui situs resmi
KemenPAN-RB, www.menpan.go.id, dan
akun media sosial KemenPAN-RB.
Jika
ada pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media
Center Kementerian PAN-RB melalui nomor (+6221) 7398381-89, atau melalui email di [email protected].
Ia juga
mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan
informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.