Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Mirna ini telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan. Karenanya, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
Baca Juga:
Aksi Nekat Maling Bobol Toko Elektronik, Akhirnya...!
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut di Jakarta, Selasa (10/10) lalu.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.