WahanaNews.co, Jakarta - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, diadukan ke Bareskrim Polri oleh aliansi advokat karena diduga menyembunyikan rekaman CCTV terkait kasus Kopi Sianida.
Salah satu perwakilan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Antoni Silo mengatakan pengaduan dilakukan pihaknya terkait pernyataan Edi dalam wawancara di salah satu TV Nasional.
Baca Juga:
Aksi Nekat Maling Bobol Toko Elektronik, Akhirnya...!
Dalam tayangan itu, kata Antoni, Edi dengan secara meyakinkan mengaku memiliki video penting terkait kasus kematian Mirna. Ia menyebut saat itu Edi bahkan sempat menayangkan rekaman CCTV dimaksud.
"Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/23).
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," sambungnya.
Baca Juga:
Bocah Inggris Hilang Saat Ambil Makanan, Ternyata Diboyong Ayah ke Tangsel
Lebih lanjut, Antoni mengatakan pernyataan Edi dalam wawancara itu juga bertolak belakang ketika dirinya dipanggil dalam persidangan.
Ketika dihadapan Majelis Hakim, ia menyebut Edi mengaku tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Padahal Edi menyebut pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman Jessica adalah rekaman CCTV.
"Dari PN (Pengadilan Negeri) sampai PK (Peninjauan Kembali) itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. (Tapi sekarang) CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya," jelasnya.