Lebih lanjut, ia juga mengaku telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa link tayangan tersebut untuk diserahkan kepada penyidik. Dia berharap Polisi dapat mengungkap kebenaran perihal kasus yang telah bergulir sejak 2016 itu.
"Kami menyayangkan, maksud saya kalau Pak Edi mau terlihat gagah dengan pernyataannya, tetapi apa kewenangan dia untuk menentukan seolah-olah dia bisa arahkan putusan," pungkasnya.
Baca Juga:
Aksi Nekat Maling Bobol Toko Elektronik, Akhirnya...!
Baru-baru ini kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan mengenai kasus itu pun kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (9/10).
Baca Juga:
Bocah Inggris Hilang Saat Ambil Makanan, Ternyata Diboyong Ayah ke Tangsel
Lihat Juga :
Firli Respons Dugaan Intervensi Jokowi ke Agus Rahardjo soal e-KTP
Ini bukanlah PK pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida. Pada awal Desember 2018 lalu, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.