Ia menegaskan bahwa Papua memiliki status otonomi khusus, sehingga semua pihak, baik BUMN maupun swasta, wajib mematuhi peraturan daerah.
"Saya ada rapat dengan dirjen, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," ujarnya.
Baca Juga:
Pengakuan UNESCO dan Perpres No 87 Tahun 2024 Tentang RIDPN, Argumen Kuat Untuk Menjaga Wilayah Raja Ampat Sebagai Kawasan Konservasi
Evaluasi mendalam akan dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap dokumen Amdal atau aturan lokal, bukan tak mungkin izin operasional akan dicabut permanen.
"IUP-nya sebelum saya jadi Menteri ESDM. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan Amdal saja," tutupnya.
Baca Juga:
DPR Desak Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat: Pariwisata Bisa Hilang
Langkah ini memperlihatkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan serta kearifan lokal, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.