BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro terus memperkuat koordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, instansi terkait, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan guna mempercepat penanganan darurat.
Bantuan darurat telah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Koordinasi Tangani Dampak Banjir Bandang di Sitaro
Pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026.
Penetapan status ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya dan dukungan lintas sektor sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi.
Baca Juga:
Bangkit Pascabanjir, Bukit Tempurung Kuala Simpang Terus Berbenah dengan Semangat Gotong Royong
Masyarakat diminta menjauhi kawasan rawan bencana dan segera melakukan evakuasi mandiri apabila terjadi kondisi darurat.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan memastikan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak selama masa tanggap darurat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.