Namun, kondisi tersebut masih dihadapkan pada persoalan legalitas dan standar operasional yang belum terpenuhi secara merata.
"Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional, bahkan baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," katanya.
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur, sementara 66,7 persen tenaga pengelolanya belum tersertifikasi.
Menjawab tantangan tersebut, BSN telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan penyelenggaraan layanan daycare yang aman dan berkualitas.
SNI TARA mengatur tata kelola secara komprehensif, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga:
Sultan HB X Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal Tanpa Izin Resmi di DIY
TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, serta pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas.
Selain itu, standar ini menetapkan klasifikasi layanan mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama hingga Paripurna yang mencerminkan kualitas pengelolaan.
"Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya," kata Nur.