Salah satu poin penting dalam SNI tersebut adalah pengaturan rasio tenaga pengasuh dengan jumlah anak, yakni 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun.
Standar ini juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas di area strategis dengan tetap memperhatikan privasi, serta dapat diakses orang tua sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Selain itu, lingkungan daycare harus dirancang ramah anak, inklusif, dan menggunakan peralatan bermain yang memenuhi standar keamanan.
Pengelola juga diwajibkan melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak yang meliputi aspek sosial-emosional, bahasa, motorik, dan kognitif guna memastikan setiap anak mendapatkan stimulasi yang tepat.
Melalui penguatan standardisasi ini, BSN berkomitmen mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dengan memastikan setiap anak mendapatkan hak tumbuh kembang secara optimal.
Baca Juga:
Sultan HB X Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal Tanpa Izin Resmi di DIY
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.