Dia
kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas
dugaanpenistaanagamaakan mendapat uang Rp 1 juta.
Di
momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
Baca Juga:
Laporan Ridwan Kamil soal Tudingan Hamili Lisa Mariana Diusut Bareskrim
"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih
uang lho, yang bisa laporin gue ke polisipenistaanagama, nih gw
nih, Nabi ke 26JosephPaulZhang. Kalau anda bisa bikin laporan
polisi ya ataspenistaanagamagua kasih loh, 1 laporan Rp1 juta,
maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan,"ucapnya.
Akibat
perbuatannya, Jozep Paul Zhang dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum
(KPMH) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM
tertanggal 17 April 2021.
Dalam
laporan itutercantum dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2)
juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.