WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengaku telah memblokir total 96 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS yang menyeret Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan seluruh rekening yang diblokir penyidik merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta badan hukum lainnya yang terafiliasi Panji Gumilang.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/08/23).
Selain memblokir rekening, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan berkoordinasi dengan BPN Indramayu terkait penyitaan sejumlah aset milik Panji dan keluarganya.
Selain memblokir rekening, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan berkoordinasi dengan BPN Indramayu terkait penyitaan sejumlah aset milik Panji dan keluarganya.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji. Whisnu mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.