WahanaNews.co, Jakarta - Barerskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
Baca Juga:
Kemlu Pastikan WNI di Iran Aman Meski Serangan Israel Memanas
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/23).
Korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK berangkat ke Malaysia bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.
"Kemudian pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," terang Djuhandhani.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Djuhandhani menyampaikan korban yang sudah sebulan bekerja kemudian mendapati upah yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, yaitu hanya 250 ringgit Malaysia.
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani.
Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus dugaan perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.