Akhirnya, perubahan dalam aturan yang berkaitan dengan jaminan kelangsungan ini dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan kepada para investor bahwa upaya pembangunan dan perpindahan IKN akan terus dilaksanakan hingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 24.
Suharso menjelaskan, risikonya adalah jika peraturan yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan, mengingat bahwa pembangunan dan perpindahan IKN akan berlangsung hingga tujuan pemindahan tercapai, maka tanpa jaminan kelangsungan, ada potensi penundaan atau bahkan penghentian kegiatan tersebut sewaktu-waktu.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.