WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai diskusi khusus mengenai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut akan mengalami perubahan.
Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sembilan aspek.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Yang pertama adalah kewenangan khusus, kemudian masalah pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan di otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, hubungan dengan DPR, dan jaminan kelangsungan," ujar Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (21/8/2023).
Mengenai kewenangan khusus Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN), perubahan dilakukan untuk memperkuat posisi otoritas dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ini termasuk pengaturan agar otoritas menerapkan norma, standar prosedur, dan kriteria yang berbeda, terutama di wilayah IKN, untuk menghindari konflik dengan undang-undang sektoral dan untuk menghindari kebingungan dalam pemberian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Suharso menegaskan, ada risiko-risiko tertentu jika perubahan aturan ini tidak dilakukan, termasuk kemungkinan terjadi benturan dengan undang-undang sektoral yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan, potensi konflik kewenangan yang mempersulit OIKN, kelambanan dan ketidakefisienan operasional OIKN, serta kesulitan masyarakat dalam memperoleh layanan izin dan layanan publik.
Sementara itu, dalam hal perubahan aturan pertanahan, Suharso menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan lahan, terutama lahan yang digunakan untuk kepentingan investasi yang semestinya berada di bawah pengawasan otoritas.
Tujuannya juga mencakup penciptaan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam konteks pembangunan IKN, serta penyesuaian ukuran jangka waktu dan hak atas tanah yang berbeda di IKN untuk menarik minat investasi.