Perubahan aturan terkait perumahan dipicu oleh peran OIKN dalam rangka 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Otoritas harus bertanggung jawab dan berwenang dalam pembangunan rumah di IKN.
Untuk kebutuhan perumahan, diperlukan aturan khusus, di mana pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk menyediakan perumahan seimbang di tempat lain dan belum terealisasi, dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyediakan perumahan seimbang di wilayah IKN akan melaksanakannya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, dan otoritas dapat mengajukan penggunaan dana konversi perumahan seimbang untuk pembangunan perumahan di IKN," ungkapnya.
Jika ketentuan ini tidak diubah otorita menurutnya akan sulit mengatur tata kota yang rapi dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di IKN, dan otorita tidak dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha yang lokasinya tidak di hamparan yang sama, serta OIKN dapat dianggap tidak dapat memberi jaminan terkait kepemilikan rumah dengan status hak milik.
Untuk ketentuan tata ruang yang akan diubah karena dalam aturan sebelumnya setiap tanah di IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang, perlu ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Bila ketentuan sekarang tidak diubah OIKN akan sulit relokasi dan konsolidasi secara leluasa karena harus tetap ikuti UU tata ruang yang ada. Otoritas juga akan kesulitan tinjau ulang pendanaan dan payung hukum untuk kepastian petugas melaksanakan fungsinya, dan OIKN akan sulit kendalikan pemanfaatan ruang untuk jaga konsistensi visi misi IKN," tegasnya.
Untuk pengubahan ketentuan mitra kerja otorita di DPR latar belakangnya karena didasarkan pada menjelang 4P peran OIKN sebagai pemdasus akan lebih banyak terkait dengan kebijakan dan program-program di IKN, tapi belum ada penegasan pengaturan, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN
"Perlu ada keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan 4P oleh pemerintah. Risikonya jika tidak diubah akan ada beda pendapat antar komisi di DPR," tegas Suharso.