WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Patria Niaga memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Dijelaskan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, khusus Pertalite pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
Baca Juga:
Bakamla Sebut Jumlah Kapal Patroli di ZEE Natuna Utara Belum Ideal
"Ini persiapan saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya saat, Jumat (16/9/2022).
Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Bagi pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina. Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.