"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," kata Ferdy Sambo.
Kemudian, ia ingin permintaan maafnya diterima. Ia mengaku siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Semoga kiranya rasa penyesalan ini dapat diterima terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik. Sehingga segera mendapat keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," kata Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui, Polri pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (komjen).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Lingkungan Mabes Polri mendapat penjagaan ketat petugas Brimob dan Provost Polri, Kamis (25/8/2022), menjelang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sementara, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah berada di di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Lantai 1. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.