WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan belum ada rencana laporkan penyodoran dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo ke KPK.
Hal tersebut lantaran pihaknya belum mengetahui barang di dalam amplop itu dan langsung menolak.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya juga tengah fokus ke perlindungan pemohon.
Penolakan dua amplop cokelat di Kantor Propam menurutnya sudah sesuai dengan kode etik yang dijalani petugas LPSK.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E. Jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," papar Susilaningtias di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Karena bagi kami, sudah kami tolak dan itu sudah sesuai dengan kode etik kami. Kami nggak ada problem kecuali staf kami menerima itu baru kami proses," imbuhnya.
Susi mengetahui adanya laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK.
Pihak LPSK disebut akan siap untuk memberikan keterangan jika diminta.
"Belum sampai detik ini (pemanggilan oleh KPK), tapi kita terbuka saja. Siapa saja boleh melaporkan hal tersebut, kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ungkapnya.
Ia pun menegaskan jika sedari awal tim LPSK langsung menolak pemberian amplop tersebut tanpa melihat isi yang ada di dalamnya.
"Dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," papar Susilaningtias.Selain ingin fokus ke perlindungan terhadap Bharada E, LPSK belum menganalisis apakah penyodoran amplop tersebut sebagai suap atau gratifikasi.
"Karena nggak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suap kah, percobaan gratifikasi kah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," ungkap Susi.
"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan nggak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani," sambungnya.
Amplop tebal 'titipan bapak' diungkap LPSK
Sebelumnya, LPSK mengungkap cerita soal amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari 'Bapak'.
Cerita itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divpropam Polri pada Rabu (13/7) lalu.
Dua staf LPSK mendatangi kantor yang dulu dipimpin Sambo. LPSK mendatangi kantor Sambo setelah 6 hari terungkap kabar tewasnya ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua petugas LPSK mendatangi kantor Sambo. Saat itu Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat.
Sementara satu petugas LPSK lainnya masih berada di kantor Divpropam.
Saat itulah penyodoran dua amplop tebal berwarna cokelat terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).
Amplop cokelat tersebut disampaikan seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu.
Berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui isi amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan kepada stafnya agar mengembalikan amplop itu.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya. [rsy]