"Undang-undang ITE yang selama
beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ungkap
dia.
Jokowi pun meminta agar kepolisian
dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin
jelas.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Polri, diminta Jokowi untuk lebih
selektif menangani kasus-kasus terkait UU ITE.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD
menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE.
Pemerintah mengambil sikap demikian
lantaran UU tersebut dianggap problematis.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
"Jika sekarang UU tersebut
dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante
baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan
demokrasi," kata Mahfud. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.