Kata dia, polisi pun juga bakal
menggencarkan sosialisasi terkait penerapan UU ITE di dunia hukum.
Listyo mengatakan juga bakal
menggandeng influencer atau pemengaruh untuk ikut memberikan edukasi.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Langkah itu, kata Listyo, untuk
menciptakan penggunaan ruang publik di dunia siber yang lebih sehat.
"Saya kira bisa libatkan
infulencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman tak sekadar menakut-nakuti.
Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh. Tolong
laksanakan," tukas dia.
Listyo yang diberi mandat memimpin
Korps Bhayangkara ini sempat menginstruksikan ke jajarannya untuk lebih
selektif memilih kasus-kasus terkait UU ITE.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Ia merasa penggunaan payung hukum
tersebut sudah tidak sehat.
Kata dia, UU ITE kerapkali justru
menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Listyo pun menyinggung pelbagai pihak
yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.