WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggodok pembentukan
Virtual Police di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memantau
kasus-kasus di dunia digital dan menekan penggunaan pasal dalam Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Listyo menjelaskan wacana pembuatan tim
menyusul instruksi dan arahan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan aturan
dalam UU ITE yang acapkali bersifat karet.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Sehingga, dapat digunakan pihak
tertentu dengan tafsir sepihak.
"Oleh karena itu penting kemudian
dari Siber untuk segera buat Virtual Police," kata Listyo dalam arahannya
di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Selasa (16/2/2021).
Listyo memaparkan, tim ini nantinya
akan lebih mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di tengah masyarakat.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Kata dia, penyampaian imbauan bakal
lebih diutamakan sebelum penindakan hukum.
Nantinya, lanjut dia, kepolisian juga
bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
untuk membentuk satuan khusus di dunia digital.
"Begitu ada kalimat kurang pas,
langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda
berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar
Sigit.