WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil sangat menarik, mengingat mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK.
Menurut Yudi, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan ketika ada indikasi bahwa barang bukti penting disembunyikan di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Minta Proses Hukum Dihormati
"Artinya, penyidik mempunyai kebutuhan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil," jelas Yudi dikutip dari liputan6.com, Rabu (12/3/2025).
Namun, kenyataannya Ridwan Kamil belum pernah diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan ini. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK biasanya akan memanggil seseorang terlebih dahulu sebelum menjadikannya tersangka.
"Karena memang tidak mungkin KPK menjadikan tersangka kalau belum pernah diperiksa terlebih dahulu dalam proses penyidikan, kalaupun belum diperiksa seharusnya sudah pernah dipanggil tapi dia tidak pernah datang karena tidak ada upaya paksa karena belum pro justitia," terangnya.
Baca Juga:
Akhirnya KPK Jelaskan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil
Sehingga, menurut KPK, bisa saja Ridwan Kamil merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di BJB.
"Saya yakin bahwa meskipun biasanya penggeledahan dilakukan di rumah-rumah tersangka, Ridwan Kamil bisa menjadi saksi kunci dalam perkara ini," katanya.
Yudi juga menambahkan, meskipun Ridwan Kamil belum dipanggil, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penggeledahan.