Dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik mark-up dana iklan tersebut.
Namun, meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, hingga awal 2025 status tersangka belum juga diumumkan. Baru pada 27 Februari 2025, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Pelayanan BJB Tidak terganggu
Sementara Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
Pengunduran diri Yuddy secara mendadak ini tepat satu hari sebelum KPK memberi pengumuman soal dimulainya penyidikan.
Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jokowi Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Minta Proses Hukum Dihormati
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.