6. Pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sarana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;
7. Prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan;
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sudah Tandatangani dan Sahkan RUU TNI
8. Hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan; dan
9. Prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum.
Baca Juga:
Masyarakat Indonesia di Qatar Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
"Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," bunyi diktum keempat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.