WahanaNews.co | Pemerintah RI secara resmi telah
melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini guna menekan penyebaran virus Corona
alias Covid-19, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Berbagai
pihak kini tengah melakukan persiapan, satu di antaranya perihal penyekatan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Hal itu supaya petugas bisa menghalau warga
yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.
Adapun
aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
"Terdapat
peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan,
keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan
Covid-19," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam
aturan tersebut.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Kakorlantas
Polri, Irjen Pol istiono, menyatakan, dalam upaya mendukung kebijakan terkait, sudah
ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Jumlah
itu lebih banyak dibanding tahun lalu, serta ada sekitar 166.000 personel yang
bakal diturunkan, termasuk beberapa jajaran TNI.
"Tahun
ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin
kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita
hadang," kata dia.