WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil memasang tenda di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12).
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, ada dua tenda yang didirikan, satu berwarna merah putih dan oranye.
Baca Juga:
Ini 8 Kasus RI yang Masuk dalam Catatan HAM AS
Tenda itu didirikan sejak pukul 14.35 WIB.
Paralegal Jalanan Jakarta sekaligus koordinator lapangan aksi Dzuhrian Ananda Putra mengatakan perlawanan rakyat terhadap RKUHP yang bermasalah itu akan berlangsung panjang.
Dzuhrian menyebut demo kali ini akan dilakukan sampai malam hari. Pihaknya sekaligus menguji dampak dari KUHP baru terhadap ruang berekspresi. Menurutnya, demonstrasi atau aksi tidak seharusnya dibatasi.
Baca Juga:
Usut Penculikan Era Soeharto, Koalisi Sipil Desak Komnas HAM Panggil Budiman Sudjatmiko
"Kita mau bilang kenapa bertenda, camping, camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita, dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan," kata Dzuhrian.
"Gelombangnya enggak cuma kemarin, hari ini, besok, tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas," imbuhnya.
Selain itu, kata Dzuhrian, aksi kali ini ingin memperlihatkan bahwa rakyat mempunyai kekuatan.
Dia pun menyentil anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan RKHUP.
Menurutnya, jumlah rakyat yang menolak RKUHP lebih banyak ketimbang jumlah anggota yang hadir di paripurna.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak takut untuk terus melakukan protes.
"Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh," ucapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini, meskipun masyarakat menolak sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan RKUHP yang baru disahkan bakal efektif berlaku tiga tahun lagi.
Yasonna menyebut selama periode itu pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi," kata Yasonna. [rgo]