WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menyoroti rencana revisi undang-undang yang berpotensi memperluas kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Mereka menilai langkah ini justru berisiko memperburuk penyalahgunaan kekuasaan.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, termasuk PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan.
Baca Juga:
Penuh Celah Pelanggaran, Koalisi Sipil Bongkar Kelemahan KUHAP di Gedung Parlemen
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum maupun militer saat ini sudah berulang kali terlibat dalam kasus korupsi dan kekerasan.
Jika kewenangan mereka diperluas, risiko penyalahgunaan justru semakin besar.
"Alih-alih melakukan reformasi dan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga ini malah berlomba-lomba menambah kewenangan," ujar Julius dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, Mabes Polri Angkat Suara
Ia mencontohkan kasus korupsi di Kejaksaan Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta skandal suap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di tubuh TNI, seperti keterlibatan mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, di lingkungan Polri, terdapat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP di JIExpo Kemayoran.