"Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya, misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," ujarnya.
BGN juga membuka tiga saluran pengaduan melalui PO Box untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan program MBG.
Baca Juga:
BGN Tetapkan Siswa-Guru Penerima MBG Keracunan, Kepala SPPG Langsung Dicopot
Saluran tersebut dipisahkan untuk pengaduan dari lingkungan internal BGN, mitra atau yayasan, serta masyarakat umum.
Sudaryono menjelaskan PO Box 2045 disediakan khusus untuk pengaduan dari internal BGN.
Saluran itu dapat digunakan oleh pegawai, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, maupun pihak lain yang bekerja di dapur MBG.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
Sementara itu, PO Box 1708 dibuka untuk mitra dan yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Laporan melalui kanal tersebut dapat mencakup konflik antara mitra dan kepala dapur, termasuk dugaan permintaan fee maupun tekanan untuk memangkas biaya yang dapat memengaruhi kualitas makanan.
"Saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO box ini," ujar Sudaryono.