WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di persidangan. Semula, Richard mengatakan bahwa eksepsi dia serahkan seluruhnya kepada keputusan penasihat hukum.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di PN Jaksel, Selasa (18/10/22).
Ronny mengungkapkan, eksepsi tidak diajukan lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.
Meski dia tidak memungkiri, ada beberapa catatan dalam dakwaan jaksa tersebut.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," beber Ronny.
Selanjutnya, Ronny juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang juga tersangka di persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk hadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candarwathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan," ucap Ronny.