Sebagai informasi, Bharada E jadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi penembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.
"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Setelah itu, Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.
Bersama empat tersangka lainnya, Richard disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.