WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mengaku siap buktikan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
Vonis Banding Ferdy Sambo: Tetap Dihukum Mati!
Ronny mengatakan nantinya dalam persidangan mendatang dirinya akan berusaha untuk membuktikan Bharada E tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Fokus kita salah satu poinnya itu ya di bawah perintah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Rabu (5/10).
Ia menjelaskan dirinya akan berupaya untuk membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum termasuk pasal 340 KUHP, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di persidangan, namanya penasehat hukum, pembela, pasti kita maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien saya kooperatif," tuturnya.
Ronny mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan hukuman kliennya.
Kendati demikian Ronny tidak menyebutkan siapa saksi dan saksi ahli yang akan didatangkan. Dirinya juga enggan memberi tahu berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pihaknya.