"Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado. Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi kan," pungkasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Sambo nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Vonis Banding Ferdy Sambo: Tetap Dihukum Mati!
Ia memastikan tidak ada pemindahan lokasi sidang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/10).
Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Pasalnya, kata dia, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Joko Widodo.
"Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.