WahanaNews.co | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tak ikut campur terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Peringatan itu dia sampaikan terkait dengan kejanggalan dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).
Taufan mengatakan, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat bicara terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Karena Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah. Taufan mengatakan kesimpulan diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.