"Masa rekening cuman uang masuk saja enggak ada uang keluar. Misalnya sehari 1000 kok masuk doang, debit doang. Kalau pedagang kan keluar masuk, ini kan satu arah saja," papar Budi.
Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam siaran persnya, Budi menjelaskan bahwa lembaga perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap setidaknya 1.005 dompet digital yang terlibat dalam praktik judi online.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Pada tanggal 17 September 2023, lembaga perbankan dan platform telah berhasil memblokir sebanyak 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," katanya pada hari Senin (18/9).
Dia menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat pelaku judi online agar sulit untuk melanjutkan aktivitas mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.