Terkait hal tersebut, Kemenhub siap menerbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga:
PLN Peduli Gelar 1000 Paket Sembako Murah di Johar Baru
Hal ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Gelar Buka Puasa Bersama dan Berangkatkan Tim Safari Ramadhan Pemkab Tapteng
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.