WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi resmi menandatangani nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi sebagai langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa (23/12/2025), menyampaikan keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai pilar perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.
Menurut Ghufron, seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
Baca Juga:
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
“Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia," kata Ghufron.
Selain itu, katanya, capaian itu mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan.
Pihaknya juga melakukan berbagai inovasi digital, untuk kemudahan layanan di ekosistem JKN. Transformasi digital tersebut, antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, juga pemanfaatan data secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.