“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, bahkan pemberian informasi dan penyampaian keluhan. Selain itu, juga ada Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, serta Care Center 165,” katanya.
Senada, Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Ferry.
Dia menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Dia menyebutkan bahwa pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya dan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem JKN,” tutupnya.
Baca Juga:
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.