WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa ada ketidakakuratan pada perhitungan subsidi listrik pada 2021 yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Efek dari ketidakakuratan itu maka BPK terpaksa melakukan koreksi.
Anggota VII BPK Hendra Susanto menjelaskan, ketidakakuratan perhitungan subsidi listrik oleh PLN membuat BPK melakukan koreksi hingga Rp1 triliun.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
ketidakakuratan tersebut adalah ada biaya yang tidak berkenan dan tidak sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 178/2021.
Selain itu, realisasi susut energi melebihi batas yang ditetapkan Kementerian ESDM dan perhitungan volume energi yang belum sepenuhnya akurat.
“Atas permasalahan tersebut, BPK melakukan koreksi terhadap nilai subsidi listrik sebesar Rp1 triliun, dari unaudited sebesar Rp58,88 triliun menjadi audited sebesar Rp57,87 triliun,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Hendra mengungkapkan BPK juga menemukan masalah lain, yakni kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Ini meliputi susut trafo pembangkit belum didefinisikan dan ditetapkan dalam regulasi.
Hal itu menyebabkan nilai susut trafo tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, permasalahan mengenai pengelompokkan pembangkit, serta pencatatan volume produksi dan pemakaian bahan bakar terkait formula Specific Fuel Consumption.