"Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan 5 temuan yang memuat 6 permasalah ketidakefektifan," tulis laporan Pemeriksaan Kinerja BPK dikutip dari Belasting.id, pada Kamis (21/7/2022).
Auditor negara menyampaikan pelaksaan teknis aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih mengalami hambatan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Rekomendasi BPK
Aturan juknis yang mengatur standar, prosedur atau protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.
"Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
PSE lingkup publik maupun lingkup privat juga rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data," terangnya dilansir laman Warta Pemeriksa BPK.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi BPK agar Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aptika melakukan komunikasi dengan DPR untuk mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, BPK meminta Menteri Kominfo untuk menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo. Khususnya terkait PP No. 71/2019 tentang PSTE dan Perpres No.95/2018 tentang SPBE secara lengkap. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.