Menurut Hendra, permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam perhitungan beban pokok penyediaan tenaga listrik.
Dia berharap permasalahan yang menjadi temuan BPK mendapat perhatian dari seluruh jajaran pimpinan PLN. Dia juga mengimbau PT PLN untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Hendra menjelaskan pemeriksaan tersebu dirancang untuk menilai kepatuhan PT PLN dalam melakukan 2 hal, yaitu penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021.
Target pemeriksaan penyediaan tenaga listrik mencakup 3 kegiatan utama, yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Sementara target pemeriksaan subsidi listrik itu mencakup perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), volume energi, dan penjualan.
BPK Minta Pembahasan Aturan Perlindungan Data Pribadi Dikebut
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Bagian audit kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan agar Kominfo memiliki regulasi tentang keamanan dan katahanan siber.
BPK menyebutkan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE).
Dampaknya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.