WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya terhadap penyaluran dana bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut BPK, bansos ada yang mengalir kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Temuannya tentang data yang tidak sesuai, kemudian ada PNS, ASN yang menerima bansos," ungkap Anggota BPK Achsanul Qosasi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun 2021 di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Selain PNS, Achsanul menambahkan ada pengurus perusahaan yang juga menerima bansos. Temuan ini langsung disampaikan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang tidak berhak langsung dibekukan Kemensos. "Saya cek orangnya mampu, kita temukan ke bu menteri, dan bu menteri langsung membekukan NIK-nya," sambungnya.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Artinya, orang yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima bansos pada tahun depan. Secara total, BPK menyebut ada penyimpangan 2,5% dari total dana bansos sebesar Rp 120 triliun atau RP 3 triliun.
Salah sasaran penyaluran bansos disebabkan beberapa hal, misalnya pengiriman basis data yang terlambat oleh pemerintah daerah.
"Itu kan database yang dilakukan sejumlah daerah laporannya kadang kadang terlambat. Ada yang meninggal ada yang pindah. Ini yang harus dilakukan updating Pusdatin," sambungnya.