WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengungkapkan bahwa saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat tuk lindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.
"Saat ini sejak tahun 2017 sampai awal 2022, BPKN menerima 7.579 pengaduan yang berasal dari multisektoral," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Vivien Goh dalam webinar di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Ia mengemukakan, salah satu indikator bahwa hak konsumen mulai tumbuh antara lain dengan sudah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan terdapat 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.
Meski demikian, lanjutnya, BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endripraja mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan masih ada pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 yang tujuan utamanya adalah meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha," kata Firman.
Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.