WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengungkapkan bahwa saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat tuk lindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.
"Saat ini sejak tahun 2017 sampai awal 2022, BPKN menerima 7.579 pengaduan yang berasal dari multisektoral," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Vivien Goh dalam webinar di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Ia mengemukakan, salah satu indikator bahwa hak konsumen mulai tumbuh antara lain dengan sudah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan terdapat 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.
Meski demikian, lanjutnya, BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endripraja mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan masih ada pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 yang tujuan utamanya adalah meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha," kata Firman.
Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.
"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital," ujarnya.
Program ini diharapkan akan meningkatkan perhatian pelaku usaha dan pemerintah terhadap perlindungan konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap konsumen dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan perekonomian negara.
BPKN Award Raksa Nugraha akan membagi peserta dalam dua kategori utama yakni pemerintah dan pelaku usaha.
Kategori pemerintah mencakup pusat dalam hal ini kementerian atau lembaga, dan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota dan dinas terkait, sedangkan kategori pelaku usaha terdiri dari BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta.
Penghargaan tertinggi BPKN Award Raksa Nugraha adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze.
BPKN Award Raksa Nugraha secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2022, dengan pendaftaran dibuka pada Juli 2022-30 September 2022, dengan seremoni penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Semua pihak yang berminat untuk mendaftarkan entitasnya sebagai peserta BPKN Award Raksa Nugraha bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut di situs resmi BPKN RI di raksanugraha.bpkn.go.id/
Seperti diketahui, BPKN merupakan wadah yang berfungsi mengembangkan upaya perlindungan konsumen sesuai amanah Pasal 33 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu tugas dari BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. [rsy]