Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.
"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital," ujarnya.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Program ini diharapkan akan meningkatkan perhatian pelaku usaha dan pemerintah terhadap perlindungan konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap konsumen dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan perekonomian negara.
BPKN Award Raksa Nugraha akan membagi peserta dalam dua kategori utama yakni pemerintah dan pelaku usaha.
Kategori pemerintah mencakup pusat dalam hal ini kementerian atau lembaga, dan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota dan dinas terkait, sedangkan kategori pelaku usaha terdiri dari BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta.
Baca Juga:
BPKN RI Lakukan Kunjungan ke Pasar Tradisional hingga Modern
Penghargaan tertinggi BPKN Award Raksa Nugraha adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze.
BPKN Award Raksa Nugraha secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2022, dengan pendaftaran dibuka pada Juli 2022-30 September 2022, dengan seremoni penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Semua pihak yang berminat untuk mendaftarkan entitasnya sebagai peserta BPKN Award Raksa Nugraha bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut di situs resmi BPKN RI di raksanugraha.bpkn.go.id/